Minggu, 17 Januari 2010

Ilmu Geografi Dan Kebijakan Publik

Kesan umum yang saya rasakan setelah membaca komentar, pertanyaan dan tulisan para mahasiswa, lulusan ataupun pengajar geografi khususnya melalui mailinglist adalah bahwa akademik geografi nasional sudah lama mengalami disorientasi dan fragmentasi setelah sekian lama terisolasi dari dinamika perkembangan ilmu geografi.

Ada mata rantai yang terputus (missing link) antara mainstream pemikiran ilmu geografi pada dekade 1960-1970 dengan perkembangan geografi kontemporer. Hal ini terjadi di dua bidang utama ilmu geografi yaitu geografi fisik dan geografi manusia.

Disorientasi di bidang geografi fisik antara lain terlihat dari tidak jelasnya arah riset geomorfologi, klimatologi dan hidrologi itu sendiri, apakah untuk pengembangan akademik seperti pengembangan teori dan metodologi, untuk tujuan applikasi, ataukah untuk kebijakan publik, atau semuanya sekaligus? Jika semata-mata untuk pengembangan akademik, pertanyaannya adalah apa yang membedakannya dengan arah riset dari ilmu dasar geomorfologi, klimatologi dan hidrologi.

Bukankah di dalam geografi kontemporer kemudian berkembang, antara lain riset fluvial geomorphology, geographical climatology – yang umumnya terkait dengan aspek aspek sosial, budaya, dan ekonomi? (lihat antara lain Changnon, 2003 dan Skaggs, 2004)

Fragmentasi ilmu geografi di Indonesia sangat terasa ketika harus berperan dalam kebijakan publik. Analisis supply-demand air bersih untuk level regional & urban, dampak privatisasi sumber daya air, dan isyu managemen sumber daya air lainnya yang memerlukan pendekatan terpadu geografi tidak muncul dari kalangan geograf, walaupun memerlukan pendekatan geographical climatology, fluvial geomorphology, geo-hidrologi, geografi ekonomi, geografi kota dan cabang geografi manusia lainnya secara terintegrasi (lihat antara lain tulisan para geograf yang concern dengan Integrated Water Resource Management seperti Ojo, Gbuyiro & Okoloye (2004), “Implications of climatic variability and climate change for water resources availability and management in West Africa“; dan Bruce Mitchell (2005), “Integrated water resource management, institutional arrangements, and land-use planning“.

Di bidang geografi manusia, disorientasi tercermin dari tidak munculnya riset atau pemikiran para geograf, antara lain tentang diffusi innovasi untuk pengembangan industri kecil dan menengah (UKM), fenomena agglomerasi, cluster kegiatan industri? yang sekarang sudah menjadi kebijakan sektor industri nasional (aspek cluster antara lain dapat dilihat pada Martin, R. and Sunley, P., 2003 yang berbeda pendekatannya dengan cluster ala Porter (1990). Belum lagi kebijakan di bidang transportasi, dan infrastruktur lainnya.

Pengembangan ataupun applikasi metode analisis statistik spasial termasuk model kuantitatif dengan GIS ? yang menjadi salah satu ranah (domain) geograf, boleh dikatakan belum dikenal oleh para geograf Indonesia. Ketika diperlukan kebijakan energy-mix, para geograf praktis tidak terlibat dalam pembahasan tentang isyu energi dalam konteks region atau lokalitas yang sesungguhnya sarat dengan dimensi spasial. Timbul kesan bahwa ranah geografi di Indonesia tidak terlalu jauh dari pembahasan tata ruang, perubahan tata guna lahan, ataupun geografi penduduk, yang secara tradisional sudah dikenal sejak awal.

Disorientasi dan fragmentasi jelas akan sangat mengganggu masa depan geografi sebagai disiplin ilmu. Betapapun na?f dan aneh pertanyaan yang diajukan ataupun komentar yang muncul dari mahasiswa ataupun lulusan geografi seyogyanya disikapi lebih terbuka bahwa ada sesuatu yang harus diperbaiki.

Kurikulum pendidikan geografi tidak harus didikte oleh pasar, tapi justru bisa menciptakan pasar melalui kreativitas lulusannya. Dengan kata lain, pendidikan tinggi geografi tidak untuk menyiapkan lulusan siap kerja, tetapi siap dikembangkan dengan kerangka teori dan metodogi kuat, walaupun ilmu terapan tidak boleh diabaikan. Berikan porsi siap pakai melalui program D3.

Membuka keterisolasian adalah membuang egoisme ataupun kebanggaan semu(pseudo) institusi pendidikan tinggi geografi. Semua pihak perlu duduk bersama membahas berbagai persoalan pendidikan. Tidak ada yang salah jika ilmu geografi berada dalam konsorsium Ilmu Matematika dan Pengetahuan Alam (MIPA), walaupun lebih banyak didasarkan pada latar historis bukan substantif.

Persoalannya akan menjadi sangat serius jika pengembangan ilmu geografi terhambat justru karena terjebak penafsiran status ke-MIPA-annya. Indikasi ke arah ini sudah tampak, dan jika ini benar-benar terjadi sungguh tragis nasib pendidikan akademik geografi. Ilmu geografi mandeg atau mati ditangan geograf sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar